Niat Zakat
Niat Zakat
Dari Niat Timbul Manfaat

Panduan Zakat

Informasi lengkap jenis zakat, metode penerimaan, dan cara pembayaran yang tersedia di sistem kami.

Jenis Zakat

Sistem ini melayani delapan jenis kewajiban zakat dan fidyah. Setiap jenis memiliki nisab, kadar, dan cara perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan syariat dan BAZNAS.


Zakat Fitrah

Wajib per Jiwa

Wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri oleh setiap Muslim yang mampu. Dapat dibayar untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Sistem menggunakan konstanta Rp 50.000/jiwa dan 2,5 kg/jiwa sesuai ketetapan BAZNAS 2024.

Uang per Jiwa

Rp 50.000

BAZNAS 2024

Beras per Jiwa

2,5 kg

atau 3,5 liter

Batas Waktu

Sebelum Id

sebelum shalat Idul Fitri

Total Fisik = Jumlah Jiwa × 2,5 kg Contoh: 4 jiwa × 2,5 kg = 10 kg beras
Total Uang = Total Fisik × Harga Beras/kg Contoh: 10 kg × Rp 14.000 = Rp 140.000
Jika jumlah yang dibayarkan melebihi kewajiban, selisihnya otomatis dicatat sebagai infaq sukarela oleh sistem. Membayar lebih awal lebih afdhal agar amil dapat menyalurkan tepat waktu.

Zakat Mal (Harta)

Nisab 85 gr Emas • Haul 1 Tahun • Kadar 2,5%

Zakat harta atas emas, perak, uang, tabungan, investasi, saham, dan properti investasi. Wajib jika harta bersih telah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Nilai nisab mengikuti harga emas terkini yang diambil otomatis dari database sistem.

Nisab

85 gram emas

mengikuti harga emas terkini

Kadar

2,5%

dari total harta bersih

Haul

1 Tahun

kepemilikan penuh hijriyah

Harta Bersih = Total Aset (Emas + Perak + Tabungan + Investasi + Properti) − Hutang Jangka Pendek
Zakat = Harta Bersih × 2,5% Contoh: Rp 200.000.000 × 2,5% = Rp 5.000.000
Komponen Harta Keterangan
Emas & Perhiasan Dihitung gram × harga emas BAZNAS. Perhiasan yang dipakai sehari-hari ada perbedaan pendapat ulama.
Perak Dihitung gram × harga perak. Nisab perak 595 gram.
Tabungan / Deposito Saldo rekening bank, termasuk bunga/bagi hasil yang diterima.
Investasi / Saham Reksa dana, saham, obligasi, piutang yang kemungkinan besar tertagih.
Properti Investasi Properti yang diniatkan untuk dijual atau disewakan. Properti hunian sendiri tidak wajib zakat.
Hutang Jangka Pendek Dikurangkan dari total aset. Hanya hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
Nisab perak (595 gram) umumnya lebih rendah nilainya dibanding emas. Jika harta tidak mencapai nisab emas namun mencapai nisab perak, sebagian ulama mewajibkan zakat. Konsultasikan dengan amil atau ulama setempat.

Zakat Profesi / Penghasilan

Nisab 85 gr Emas/Tahun • Tanpa Haul • Kadar 2,5%

Zakat atas penghasilan dari gaji, honor, fee, atau bentuk imbalan lain dari pekerjaan profesi. Nisab dihitung per bulan (1/12 dari nilai 85 gram emas). Tidak disyaratkan haul — wajib dibayar setiap kali menerima penghasilan jika sudah mencapai nisab.

Nisab/Tahun

85 gr emas

setara nilai emas terkini

Kadar

2,5%

dari penghasilan bersih

Haul

Tidak Ada

wajib tiap terima gaji

Penghasilan Bersih = (Gaji + Penghasilan Lain) − Kebutuhan Pokok
Nisab Bulanan = Nisab Tahunan ÷ 12
Zakat = Penghasilan Bersih × 2,5% Contoh: Rp 10.000.000 × 2,5% = Rp 250.000/bulan

Contoh Perhitungan

Gaji per bulan Rp 10.000.000
Penghasilan lain Rp 2.000.000
Kebutuhan pokok/cicilan Rp 3.000.000
Penghasilan bersih Rp 9.000.000
Zakat per bulan (2,5%) Rp 225.000
Kebutuhan pokok yang dapat dikurangkan meliputi: biaya makan, transportasi, cicilan rumah tinggal, biaya pendidikan anak, dan kebutuhan hidup dasar lainnya yang tidak berlebihan.

Zakat Pertanian

Nisab 652,8 kg • Tanpa Haul • Kadar 5% atau 10%

Wajib atas hasil panen berupa padi, jagung, gandum, dan sejenisnya yang dapat dimakan dan disimpan. Kadar zakat berbeda tergantung sumber pengairan. Tidak disyaratkan haul — dikeluarkan langsung saat panen.

Nisab

652,8 kg

hasil bersih panen

Kadar (Hujan)

10%

air hujan / sungai alami

Kadar (Irigasi)

5%

irigasi / pompa berbayar

Nilai Kotor = Hasil Panen (kg) × Harga Jual/kg
Nilai Bersih = Nilai Kotor − Biaya Produksi
Zakat = Nilai Bersih × Kadar (5% atau 10%) | Contoh: Rp 10.000.000 × 10% = Rp 1.000.000
Sumber Air Kadar Contoh
Air Hujan / Sungai / Mata Air Alami 10% Sawah tadah hujan, pengairan alami dari sungai tanpa biaya
Irigasi / Pompa Air / Berbayar 5% Sawah dengan irigasi teknis, pompa listrik, atau biaya pengairan
Campuran (sebagian alami, sebagian irigasi) 7,5% Kombinasi keduanya, kadar diambil rata-rata
Tidak ada haul pada zakat pertanian — wajib dikeluarkan setiap kali panen. Jika dalam satu tahun panen lebih dari sekali, zakat dikeluarkan setiap kali panen mencapai nisab.

Zakat Hewan Ternak

Nisab Berbeda Per Jenis • Haul 1 Tahun • Kadar 2,5%

Wajib atas hewan ternak yang digembalakan secara bebas (sa'imah) dan telah mencapai nisab serta haul 1 tahun. Hewan yang digunakan untuk bekerja (membajak, mengangkut barang) tidak termasuk wajib zakat. Pendekatan kontemporer menggunakan kadar 2,5% dari total nilai ternak.

Jenis Ternak Nisab Kewajiban Tradisional Pendekatan Kontemporer
Unta 5 ekor 5–9 ekor: 1 ekor kambing betina
10–14 ekor: 2 ekor kambing
2,5% dari nilai total
Sapi / Kerbau 30 ekor 30–39 ekor: 1 ekor tabi'
40–59 ekor: 1 ekor musinnah
2,5% dari nilai total
Kambing / Domba 40 ekor 40–120 ekor: 1 ekor kambing
121–200 ekor: 2 ekor kambing
2,5% dari nilai total
Nilai Total Ternak = Jumlah Ekor × Harga Pasar per Ekor
Zakat = Nilai Total Ternak × 2,5% Contoh: 30 sapi × Rp 15.000.000 = Rp 450.000.000 × 2,5% = Rp 11.250.000
Syarat wajib zakat ternak: (1) Digembalakan bebas sepanjang tahun, (2) Tidak digunakan untuk bekerja, (3) Sudah mencapai nisab, (4) Sudah haul 1 tahun hijriyah.

Zakat Perniagaan

Nisab 85 gr Emas • Haul 1 Tahun • Kadar 2,5%

Wajib atas harta yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapat keuntungan (tijarah). Meliputi stok barang dagangan, kas usaha, dan piutang yang dapat ditagih, dikurangi hutang dagang. Haul dihitung dari awal usaha atau kepemilikan barang.

Nisab

85 gr emas

senilai harga emas terkini

Kadar

2,5%

dari harta perniagaan bersih

Haul

1 Tahun

dari awal usaha/kepemilikan

Harta Perniagaan = Stok Barang + Kas/Rekening Usaha + Piutang Lancar
Harta Bersih = Harta Perniagaan − Hutang Dagang
Zakat = Harta Bersih × 2,5%
Komponen Masuk Perhitungan Keterangan
Stok barang dagangan Ya (+) Dinilai berdasarkan harga pasar saat haul
Kas dan rekening usaha Ya (+) Termasuk uang tunai dan saldo bank usaha
Piutang yang dapat ditagih Ya (+) Piutang yang hampir pasti akan tertagih
Peralatan / mesin produksi Tidak Aset tetap operasional tidak termasuk zakat
Hutang dagang jatuh tempo Dikurang (−) Hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun ke depan
Zakat perniagaan mencakup semua jenis usaha: toko fisik, bisnis online, properti yang diperjualbelikan, hingga usaha jasa yang memiliki piutang. Usaha yang baru berjalan kurang dari 1 tahun belum wajib zakat perniagaan.

Zakat Rikaz (Harta Temuan)

Tanpa Nisab • Tanpa Haul • Kadar 20%

Rikaz adalah harta karun atau harta peninggalan dari zaman sebelum Islam (zaman jahiliyah) yang ditemukan terpendam di dalam tanah. Berbeda dengan luqathah (barang temuan biasa). Tidak ada syarat nisab maupun haul — wajib dizakati langsung saat ditemukan. Dasar: HR. Bukhari & Muslim "Pada rikaz wajib seperlima (khums)."

Nisab

Tidak Ada

berapapun wajib dizakati

Kadar

20%

seperlima dari nilai harta

Haul

Tidak Ada

wajib langsung saat ditemukan

Zakat = Nilai Harta Temuan × 20% Contoh: Rp 50.000.000 × 20% = Rp 10.000.000
Sisa milik penemu = Nilai Harta × 80%
Jenis Harta Cara Hitung
Emas temuan Berat (gram) × harga emas BAZNAS × 20%
Uang / Logam kuno Nilai pasar / nilai taksiran × 20%
Barang berharga lainnya Estimasi nilai pasar wajar × 20%
Rikaz berbeda dengan luqathah (barang temuan pemiliknya tidak diketahui). Rikaz adalah harta peninggalan zaman jahiliyah. Konsultasikan dengan ulama untuk penentuan status harta temuan Anda sebelum membayar zakat.

Fidyah

675 gram/hari • Per Hari Puasa Ditinggalkan

Kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa Ramadhan secara permanen (sakit kronis, lansia yang sudah sangat lemah). Bukan untuk yang sakit sementara — mereka wajib qadha. Sistem menggunakan konstanta 675 gram/hari sesuai BAZNAS 2024.

Bahan Mentah

675 gram/hari

Serahkan bahan makanan pokok secara fisik. Total berat dihitung dari 675 gram dikali jumlah hari.

Makanan Matang

1 porsi/hari

Isi menu, jumlah porsi, harga per porsi, dan cara serah: langsung dibagikan, dijamu, atau via lembaga.

Uang Tunai

Nominal x hari

Bayar tunai, transfer, atau QRIS. Total dihitung dari harga fidyah per hari dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Total Bahan Mentah = 675 gram × Jumlah Hari Puasa Ditinggalkan
Total Uang = Harga Fidyah/Hari × Jumlah Hari Puasa Ditinggalkan Contoh: Rp 14.000 × 30 hari = Rp 420.000
Yang Wajib Fidyah Yang Tidak Wajib Fidyah
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh
Lansia yang tidak mampu berpuasa
Ibu hamil/menyusui (menurut sebagian ulama, ditambah qadha)
Sakit yang masih bisa sembuh (wajib qadha)
Musafir dalam perjalanan (wajib qadha)
Haid / nifas (wajib qadha)
Pilih Jenis: Fidyah saat mengisi formulir, kemudian isi jumlah hari puasa yang ditinggalkan dan pilih tipe fidyah yang sesuai. Fidyah dibayarkan kepada fakir miskin.

Metode Penerimaan

Tersedia tiga metode penerimaan zakat. Masing-masing memiliki alur status yang berbeda.

Datang Langsung

Muzaki hadir ke masjid

Muzaki datang ke masjid dan menyerahkan zakat langsung kepada amil. Amil menginput transaksi, kwitansi langsung diterbitkan.

Alur Status

Menunggu Terverifikasi

Semua metode pembayaran (tunai, beras, transfer, QRIS) otomatis terverifikasi saat amil menginput transaksi secara langsung.

Dijemput Amil

Amil datang ke lokasi

Muzaki mengajukan penjemputan. Amil datang ke lokasi muzaki untuk mengambil zakat.

Alur Status

Menunggu — Request masuk
Diterima — Amil konfirmasi
Dalam Perjalanan — Amil berangkat
Sampai Lokasi — Amil tiba
Selesai — Zakat diterima

Daring (Online)

Formulir & bukti digital

Muzaki isi formulir online, transfer atau scan QRIS, lalu upload bukti. Amil mengkonfirmasi setelah bukti diterima.

Alur Status

Menunggu Konfirmasi — Menunggu cek amil
Dikonfirmasi — Bukti valid, lunas
Ditolak — Bukti tidak valid

Metode Pembayaran

Tersedia enam metode pembayaran. Ketersediaannya bergantung pada jenis zakat dan metode penerimaan yang dipilih.

Tunai

Otomatis terverifikasi

Bayar cash langsung kepada amil. Transaksi otomatis terverifikasi tanpa konfirmasi tambahan.

Datang Langsung Dijemput Amil

Transfer Bank

Perlu konfirmasi amil

Transfer ke rekening masjid, kemudian upload foto bukti transfer. Amil akan mengecek dan mengkonfirmasi.

Datang Langsung Dijemput Amil Daring

QRIS

Perlu konfirmasi amil

Scan kode QRIS masjid via dompet digital atau mobile banking. Upload screenshot bukti, amil mengkonfirmasi.

Datang Langsung Dijemput Amil Daring

Beras

Khusus Zakat Fitrah

Serahkan beras fisik kepada amil. Hanya jumlah kilogram yang dicatat, otomatis terverifikasi.

Datang Langsung Dijemput Amil

Bahan Mentah

Khusus Fidyah

Serahkan bahan makanan pokok secara fisik. Total berat = 675 gram x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Datang Langsung Dijemput Amil

Makanan Matang

Khusus Fidyah

Isi detail menu, jumlah porsi, harga per porsi, dan cara penyerahan: langsung dibagikan, dijamu, atau via lembaga.

Datang Langsung Dijemput Amil

Status Transaksi

Menunggu

Transaksi masuk, belum terverifikasi. Berlaku untuk transfer dan QRIS yang menunggu konfirmasi amil.

Terverifikasi

Transaksi sah. Tunai otomatis terverifikasi. Transfer dan QRIS diverifikasi setelah dikonfirmasi amil.

Ditolak

Ditolak amil. Contohnya bukti transfer tidak valid, nominal tidak sesuai, atau foto tidak terbaca.


8 Golongan Penerima Zakat

Allah SWT menetapkan dalam QS. At-Taubah: 60 bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan berikut. Lembaga mendistribusikan zakat sesuai program penyaluran yang aktif.

1

Fakir

Tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.

2

Miskin

Memiliki penghasilan namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara layak.

3

Amil

Orang atau lembaga yang ditugaskan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak.

4

Muallaf

Orang yang baru masuk Islam atau yang sedang dirangkul hatinya agar semakin dekat dengan Islam.

5

Riqab

Hamba sahaya yang ingin merdeka. Kini dimaknai sebagai membantu orang yang terbelenggu kemiskinan struktural.

6

Gharim

Orang yang terlilit utang bukan karena kemaksiatan dan tidak mampu melunasinya.

7

Fi Sabilillah

Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendidik agama, ulama, dan pejuang kepentingan Islam.

8

Ibnu Sabil

Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun di daerah asalnya tergolong berkecukupan.

Tunaikan Zakat Sekarang

Pilih metode penerimaan yang paling mudah bagi Anda. Zakat langsung tersalurkan kepada yang berhak.