Jenis Zakat
Sistem ini melayani delapan jenis kewajiban zakat dan fidyah. Setiap jenis memiliki nisab, kadar, dan cara perhitungan yang berbeda sesuai ketentuan syariat dan BAZNAS.
Zakat Fitrah
Wajib setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Besarnya 2,5 kg beras atau Rp 50.000 per jiwa (BAZNAS 2024).
Zakat Mal
Zakat harta emas, perak, tabungan, investasi yang telah mencapai nisab 85 gram emas dan haul 1 tahun. Kadar 2,5%.
Zakat Profesi
Zakat penghasilan dari gaji atau pekerjaan. Nisab setara 85 gram emas per tahun. Kadar 2,5%.
Zakat Pertanian
Zakat hasil panen padi, jagung, gandum. Nisab 652,8 kg. Kadar 10% (air hujan) atau 5% (irigasi).
Zakat Hewan Ternak
Zakat atas sapi, kambing, unta yang digembalakan bebas. Nisab berbeda per jenis, sudah haul 1 tahun.
Zakat Perniagaan
Zakat atas harta yang diperjualbelikan. Nisab senilai 85 gram emas, kadar 2,5%, haul 1 tahun.
Zakat Rikaz
Zakat harta karun / harta temuan. Tidak ada nisab dan haul, kadar 20% (seperlima), wajib segera.
Fidyah
Kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa secara permanen. Dibayar per hari puasa yang ditinggalkan.
Zakat Fitrah
Wajib ditunaikan sebelum shalat Idul Fitri oleh setiap Muslim yang mampu. Dapat dibayar untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Sistem menggunakan konstanta Rp 50.000/jiwa dan 2,5 kg/jiwa sesuai ketetapan BAZNAS 2024.
Uang per Jiwa
Rp 50.000
BAZNAS 2024
Beras per Jiwa
2,5 kg
atau 3,5 liter
Batas Waktu
Sebelum Id
sebelum shalat Idul Fitri
Total Uang = Total Fisik × Harga Beras/kg Contoh: 10 kg × Rp 14.000 = Rp 140.000
Zakat Mal (Harta)
Zakat harta atas emas, perak, uang, tabungan, investasi, saham, dan properti investasi. Wajib jika harta bersih telah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama satu tahun penuh (haul). Nilai nisab mengikuti harga emas terkini yang diambil otomatis dari database sistem.
Nisab
85 gram emas
mengikuti harga emas terkini
Kadar
2,5%
dari total harta bersih
Haul
1 Tahun
kepemilikan penuh hijriyah
Zakat = Harta Bersih × 2,5% Contoh: Rp 200.000.000 × 2,5% = Rp 5.000.000
| Komponen Harta | Keterangan |
|---|---|
| Emas & Perhiasan | Dihitung gram × harga emas BAZNAS. Perhiasan yang dipakai sehari-hari ada perbedaan pendapat ulama. |
| Perak | Dihitung gram × harga perak. Nisab perak 595 gram. |
| Tabungan / Deposito | Saldo rekening bank, termasuk bunga/bagi hasil yang diterima. |
| Investasi / Saham | Reksa dana, saham, obligasi, piutang yang kemungkinan besar tertagih. |
| Properti Investasi | Properti yang diniatkan untuk dijual atau disewakan. Properti hunian sendiri tidak wajib zakat. |
| Hutang Jangka Pendek | Dikurangkan dari total aset. Hanya hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun. |
Zakat Profesi / Penghasilan
Zakat atas penghasilan dari gaji, honor, fee, atau bentuk imbalan lain dari pekerjaan profesi. Nisab dihitung per bulan (1/12 dari nilai 85 gram emas). Tidak disyaratkan haul — wajib dibayar setiap kali menerima penghasilan jika sudah mencapai nisab.
Nisab/Tahun
85 gr emas
setara nilai emas terkini
Kadar
2,5%
dari penghasilan bersih
Haul
Tidak Ada
wajib tiap terima gaji
Nisab Bulanan = Nisab Tahunan ÷ 12
Zakat = Penghasilan Bersih × 2,5% Contoh: Rp 10.000.000 × 2,5% = Rp 250.000/bulan
Contoh Perhitungan
Zakat Pertanian
Wajib atas hasil panen berupa padi, jagung, gandum, dan sejenisnya yang dapat dimakan dan disimpan. Kadar zakat berbeda tergantung sumber pengairan. Tidak disyaratkan haul — dikeluarkan langsung saat panen.
Nisab
652,8 kg
hasil bersih panen
Kadar (Hujan)
10%
air hujan / sungai alami
Kadar (Irigasi)
5%
irigasi / pompa berbayar
Nilai Bersih = Nilai Kotor − Biaya Produksi
Zakat = Nilai Bersih × Kadar (5% atau 10%) | Contoh: Rp 10.000.000 × 10% = Rp 1.000.000
| Sumber Air | Kadar | Contoh |
|---|---|---|
| Air Hujan / Sungai / Mata Air Alami | 10% | Sawah tadah hujan, pengairan alami dari sungai tanpa biaya |
| Irigasi / Pompa Air / Berbayar | 5% | Sawah dengan irigasi teknis, pompa listrik, atau biaya pengairan |
| Campuran (sebagian alami, sebagian irigasi) | 7,5% | Kombinasi keduanya, kadar diambil rata-rata |
Zakat Hewan Ternak
Wajib atas hewan ternak yang digembalakan secara bebas (sa'imah) dan telah mencapai nisab serta haul 1 tahun. Hewan yang digunakan untuk bekerja (membajak, mengangkut barang) tidak termasuk wajib zakat. Pendekatan kontemporer menggunakan kadar 2,5% dari total nilai ternak.
| Jenis Ternak | Nisab | Kewajiban Tradisional | Pendekatan Kontemporer |
|---|---|---|---|
| Unta | 5 ekor | 5–9 ekor: 1 ekor kambing betina 10–14 ekor: 2 ekor kambing |
2,5% dari nilai total |
| Sapi / Kerbau | 30 ekor | 30–39 ekor: 1 ekor tabi' 40–59 ekor: 1 ekor musinnah |
2,5% dari nilai total |
| Kambing / Domba | 40 ekor | 40–120 ekor: 1 ekor kambing 121–200 ekor: 2 ekor kambing |
2,5% dari nilai total |
Zakat = Nilai Total Ternak × 2,5% Contoh: 30 sapi × Rp 15.000.000 = Rp 450.000.000 × 2,5% = Rp 11.250.000
Zakat Perniagaan
Wajib atas harta yang diperjualbelikan dengan tujuan mendapat keuntungan (tijarah). Meliputi stok barang dagangan, kas usaha, dan piutang yang dapat ditagih, dikurangi hutang dagang. Haul dihitung dari awal usaha atau kepemilikan barang.
Nisab
85 gr emas
senilai harga emas terkini
Kadar
2,5%
dari harta perniagaan bersih
Haul
1 Tahun
dari awal usaha/kepemilikan
Harta Bersih = Harta Perniagaan − Hutang Dagang
Zakat = Harta Bersih × 2,5%
| Komponen | Masuk Perhitungan | Keterangan |
|---|---|---|
| Stok barang dagangan | Ya (+) | Dinilai berdasarkan harga pasar saat haul |
| Kas dan rekening usaha | Ya (+) | Termasuk uang tunai dan saldo bank usaha |
| Piutang yang dapat ditagih | Ya (+) | Piutang yang hampir pasti akan tertagih |
| Peralatan / mesin produksi | Tidak | Aset tetap operasional tidak termasuk zakat |
| Hutang dagang jatuh tempo | Dikurang (−) | Hutang yang jatuh tempo dalam 1 tahun ke depan |
Zakat Rikaz (Harta Temuan)
Rikaz adalah harta karun atau harta peninggalan dari zaman sebelum Islam (zaman jahiliyah) yang ditemukan terpendam di dalam tanah. Berbeda dengan luqathah (barang temuan biasa). Tidak ada syarat nisab maupun haul — wajib dizakati langsung saat ditemukan. Dasar: HR. Bukhari & Muslim "Pada rikaz wajib seperlima (khums)."
Nisab
Tidak Ada
berapapun wajib dizakati
Kadar
20%
seperlima dari nilai harta
Haul
Tidak Ada
wajib langsung saat ditemukan
Sisa milik penemu = Nilai Harta × 80%
| Jenis Harta | Cara Hitung |
|---|---|
| Emas temuan | Berat (gram) × harga emas BAZNAS × 20% |
| Uang / Logam kuno | Nilai pasar / nilai taksiran × 20% |
| Barang berharga lainnya | Estimasi nilai pasar wajar × 20% |
Fidyah
Kewajiban bagi yang tidak mampu berpuasa Ramadhan secara permanen (sakit kronis, lansia yang sudah sangat lemah). Bukan untuk yang sakit sementara — mereka wajib qadha. Sistem menggunakan konstanta 675 gram/hari sesuai BAZNAS 2024.
Bahan Mentah
675 gram/hari
Serahkan bahan makanan pokok secara fisik. Total berat dihitung dari 675 gram dikali jumlah hari.
Makanan Matang
1 porsi/hari
Isi menu, jumlah porsi, harga per porsi, dan cara serah: langsung dibagikan, dijamu, atau via lembaga.
Uang Tunai
Nominal x hari
Bayar tunai, transfer, atau QRIS. Total dihitung dari harga fidyah per hari dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Total Uang = Harga Fidyah/Hari × Jumlah Hari Puasa Ditinggalkan Contoh: Rp 14.000 × 30 hari = Rp 420.000
| Yang Wajib Fidyah | Yang Tidak Wajib Fidyah |
|---|---|
|
Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh Lansia yang tidak mampu berpuasa Ibu hamil/menyusui (menurut sebagian ulama, ditambah qadha) |
Sakit yang masih bisa sembuh (wajib qadha) Musafir dalam perjalanan (wajib qadha) Haid / nifas (wajib qadha) |
Metode Penerimaan
Tersedia tiga metode penerimaan zakat. Masing-masing memiliki alur status yang berbeda.
Datang Langsung
Muzaki hadir ke masjid
Muzaki datang ke masjid dan menyerahkan zakat langsung kepada amil. Amil menginput transaksi, kwitansi langsung diterbitkan.
Alur Status
Semua metode pembayaran (tunai, beras, transfer, QRIS) otomatis terverifikasi saat amil menginput transaksi secara langsung.
Dijemput Amil
Amil datang ke lokasi
Muzaki mengajukan penjemputan. Amil datang ke lokasi muzaki untuk mengambil zakat.
Alur Status
Daring (Online)
Formulir & bukti digital
Muzaki isi formulir online, transfer atau scan QRIS, lalu upload bukti. Amil mengkonfirmasi setelah bukti diterima.
Alur Status
Metode Pembayaran
Tersedia enam metode pembayaran. Ketersediaannya bergantung pada jenis zakat dan metode penerimaan yang dipilih.
Tunai
Otomatis terverifikasiBayar cash langsung kepada amil. Transaksi otomatis terverifikasi tanpa konfirmasi tambahan.
Transfer Bank
Perlu konfirmasi amilTransfer ke rekening masjid, kemudian upload foto bukti transfer. Amil akan mengecek dan mengkonfirmasi.
QRIS
Perlu konfirmasi amilScan kode QRIS masjid via dompet digital atau mobile banking. Upload screenshot bukti, amil mengkonfirmasi.
Beras
Khusus Zakat FitrahSerahkan beras fisik kepada amil. Hanya jumlah kilogram yang dicatat, otomatis terverifikasi.
Bahan Mentah
Khusus FidyahSerahkan bahan makanan pokok secara fisik. Total berat = 675 gram x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Makanan Matang
Khusus FidyahIsi detail menu, jumlah porsi, harga per porsi, dan cara penyerahan: langsung dibagikan, dijamu, atau via lembaga.
Status Transaksi
Transaksi masuk, belum terverifikasi. Berlaku untuk transfer dan QRIS yang menunggu konfirmasi amil.
Transaksi sah. Tunai otomatis terverifikasi. Transfer dan QRIS diverifikasi setelah dikonfirmasi amil.
Ditolak amil. Contohnya bukti transfer tidak valid, nominal tidak sesuai, atau foto tidak terbaca.
8 Golongan Penerima Zakat
Allah SWT menetapkan dalam QS. At-Taubah: 60 bahwa zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan berikut. Lembaga mendistribusikan zakat sesuai program penyaluran yang aktif.
Fakir
Tidak memiliki harta sama sekali atau sangat sedikit sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok.
Miskin
Memiliki penghasilan namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari secara layak.
Amil
Orang atau lembaga yang ditugaskan mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada yang berhak.
Muallaf
Orang yang baru masuk Islam atau yang sedang dirangkul hatinya agar semakin dekat dengan Islam.
Riqab
Hamba sahaya yang ingin merdeka. Kini dimaknai sebagai membantu orang yang terbelenggu kemiskinan struktural.
Gharim
Orang yang terlilit utang bukan karena kemaksiatan dan tidak mampu melunasinya.
Fi Sabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk pendidik agama, ulama, dan pejuang kepentingan Islam.
Ibnu Sabil
Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, meskipun di daerah asalnya tergolong berkecukupan.
Tunaikan Zakat Sekarang
Pilih metode penerimaan yang paling mudah bagi Anda. Zakat langsung tersalurkan kepada yang berhak.